Berdasarkan keterangan resmi KPK, Chandra akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi.
Selain itu, KPK turut memanggil sejumlah bawahan Chandra untuk diperiksa sebagai saksi bagi Ojang, di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Intelejen Kejari Subang Choky Hutapea, dan Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Subang Intan Lasmi Susanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan penerima suap adalah Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni (DVR), dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara JAH, Fahri Nurmallo (FN).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang di ruang kerja Devianti sebanyak Rp528 juta dan di dalam mobil Ojang sebanyak Rp385 juta.
KPK menduga, uang tersebut adalah milik Ojang yang diduga digunakan untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman Jajang, sekaligus agar Ojang tidak diperiksa terkait korupsi tersebut yang diduga merugikan negara sebesar Rp41 miliar. (pit)