Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberi pendampingan hukum kepada dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang sedang terjerat kasus dugaan suap terkait kasus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Subang, Jawa Barat.
Menurut Ketua PJI Noor Rachmad, pendampingan kepada jaksa bernama Deviyanti dan Fahri Nurmallo telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut. Devi dan Fahri akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk PJI hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Iya lah (pendampingan) sampai selesai semua, sampai putus. Kalau perkaranya masuk upaya hukum sampai pengadilan kami juga. Kami mempekerjakan pengacara profesional. Kalau dari PJI ada sementara satu orang," ujar Rachmad saat dihubungi, Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa pendamping kasus Devi dan Fahri adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung Fauzi Marasabessy. Menurut Rachmad, pendampingan telah dilakukan sejak Rabu (13/4) kemarin.
Dalam kasus dugaan suap jaksa di Jawa Barat, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Jajang, Deviyanti, Bupati Subang Ojang Sohandi, Lenih Marliani (LM) istri terdakwa JAH, dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang disita KPK adalah uang milik Ojang. Uang tersebut diduga untuk mengurangi hukuman yang diterima Jajang, sekaligus agar Ojang tidak diseret dalam kasus tersebut.
(pit/pit)