Menurut Ketua PJI Noor Rachmad, pendampingan kepada jaksa bernama Deviyanti dan Fahri Nurmallo telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut. Devi dan Fahri akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk PJI hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap jaksa di Jawa Barat, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Jajang, Deviyanti, Bupati Subang Ojang Sohandi, Lenih Marliani (LM) istri terdakwa JAH, dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang disita KPK adalah uang milik Ojang. Uang tersebut diduga untuk mengurangi hukuman yang diterima Jajang, sekaligus agar Ojang tidak diseret dalam kasus tersebut. (pit/pit)