Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Subdirektorat Pranata Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto, Kamis (19/5). Andri merupakan tersangka kasus dugaan suap penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di MA.
Andri tiba di Gedung KPK mengenakan baju tahanan warna oranye dan hanya berkomentar singkat pada awak media. "Nanti ya saya diperiksa dulu," ujar Andri.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan pemeriksaan itu berkaitan dengan kapasitas Andri sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andri diperiksa sebagai tersangka dugaan suap yang dilakukan Ichsan melalui Awang. Dugaan suap ini terkait penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi MA yang melibatkan Ichsan," ujarnya.
Sebelumnya, pada perkara serupa, KPK telah memeriksa dua tersangka lain, yakni Direktur PT Citra Gadung Asritama, Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan institusinya telah menonaktifkan Andri setelah penetapan tersangka oleh KPK. "Andri kami berhentikan sementara," ucapnya saat dikonfirmasi.
Suhadi menduga, suap yang diberikan pada Andri bertujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat Ichsan ditunda.
Padahal, Suhadi berkata, tugas Andri sebagai Kasubdit Pranata Perdata MA adalah mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi kasus perdata.
"Dia (Andri) memanfaatkan petikan putusan yang belum selesai dikoreksi. Mungkin itu yang dia jual agar putusannya ditunda," ucapnya.
Kasus yang menjerat Andri diawali operasi tangkap tangan. Andri, Ichwan dan Awang ditangkap pada operasi yang digelar 12 Februari lalu.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan dua unit mobil.
(abm)