Andri tiba di Gedung KPK mengenakan baju tahanan warna oranye dan hanya berkomentar singkat pada awak media. "Nanti ya saya diperiksa dulu," ujar Andri.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan pemeriksaan itu berkaitan dengan kapasitas Andri sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan institusinya telah menonaktifkan Andri setelah penetapan tersangka oleh KPK. "Andri kami berhentikan sementara," ucapnya saat dikonfirmasi.
Padahal, Suhadi berkata, tugas Andri sebagai Kasubdit Pranata Perdata MA adalah mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi kasus perdata.
"Dia (Andri) memanfaatkan petikan putusan yang belum selesai dikoreksi. Mungkin itu yang dia jual agar putusannya ditunda," ucapnya.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan dua unit mobil. (abm)