Presiden Direktur PT Lion Grup Edward Sirait menjelaskan dengan alasan belum adanya investigasi tersebut maka pihaknya tak menerima hukuman pembekuan dari Kemenhub tersebut.
"Dasar kami tak menerima hukuman yang diberikan begitu cepat itu karena (dikeluarkan) tanpa proses investigasi," kata Edward saat menggelar jumpa pers di Lion Air Tower, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus kesalahan ground handling Lion Air, Kemenhub memang membentuk tim investigasi yang sudah mulai bekerja. Sayangnya tim tersebut pun belum bisa memastikan kapan hasil investigasi mereka akan keluar.
"Kami diperlakukan tak adil makanya kami mencari keadilan. Kami bukannya tak mau dihukum tapi apakah itu sudah adil," katanya.
"Kami ingin ada proses data dan informasi yang jelas."
Edward lantas menyayangkan peristiwa kesalahan ground handling yang diakibatkan oleh anak buahnya sendiri tersebut. Namun begitu dia menolak kesalahan anak buahnya tersebut berimbas pada sanksi terhadap perusahaan secara keseluruhan.
Hal tersebut juga dijadikan salah satu alasan kenapa Lion Air menolak hukuman dari Kemenhub.
"Apakah tindakan segelintir pegawai membuat pegawai lain menjadi korban? Apakah kesalahan perorangan dijadikan alat untuk menghukum institusi," ujarnya.
Sebelumnya pembekuan ground handling milik PT Lion Air yang terletak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan PT Indonesia Air Asia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Itu artinya pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak kemarin Rabu (18/5).
"Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara dan dimulai lima hari (terhitung hari kerja) sejak surat dikeluarkan," kata Suprasetyo. (pit)