KPPU akan memastikan alasan apa yang membuat Lion Air memutuskan menghentikan 95 rute penerbangannya, yang terdiri dari 217 penerbangan domestik dan 10 frekuensi penerbangan internasional tersebut.
“Dari perspektif persaingan usaha satu, perusahaan yang dominan di pasar tidak boleh manfaatkan posisi dominan untuk menciptakanf kondisi kelangkaan barang dan jasa di pasar yang menyebabkan harga jadi naik,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf ketika dihubungi CNNIndonesia.com hari ini, Sabtu (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU mengimbau agar operator penerbangan, termasuk Lion Air, yang menguasai pasar penerbangan, khususnya penerbangan berbiaya murah di Indonesia, untuk tidak melakukan langkah yang mengarah pada praktik persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen.
Selain melakukan penyelidikan, KPPU mendukung langkah Kementerian Perhubungan yang melakukan penegakan hukum terhadap operator penerbangan yang nakal. Namun KPPU juga meminta agar penegakan hukum disertai dengan perbaikan regulasi, seperti penghapusan kebijakan tarif bawah yang membuat industri penerbangan menjadi tidak sehat.
“Harga menjadi mahal, pertumbuhan pertumbuhan penumpang lambat,” ujar Syarkawi.
Syarkawi menjelaskan, fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah, sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan. Bahkan penerapan tarif bawah tiket penerbangan disebut menyebabkan penumpang ke sejumlah rute berkurang.
“Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang menjadi melambat. Khusus untuk beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan," urai Syarkawi.
Tidak hanya itu, lanjut Syarkawi, penerapan tarif bawah telah menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi industri. “Lemahnya persaingan dapat menyebabkan kesemrawutan di industri penerbangan," tuturnya.
Syarkawi menegaskan, tidak ada kaitan antara keamanan penerbangan dengan tarif. Yang terpenting adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keselamatan penerbangan oleh operator.
“Bukan dengan cara menerapkan tarif bawah, seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Seolah-olah tarif dapat menjamin berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di jndustri penerbangan,” kata Syarkawi.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemhub Suprasetyo sebelumnya mengatakan, tidak akan ada kekacauan yang diakibatkan oleh penghentian 95 rute penerbangan Lion Air tersebut. Keberadaan maskapai Sriwijaya, Citilink, dan Garuda Indonesia menjadi alternatif bagi penumpang untuk rute yang dihentikan Lion Air.
Hingga berita ini diturunkan, Presiden Direktur PT Lion Group Edward Sirait belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal ini. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan belum direspons. (rdk)