"Saya kira manajemen maskapai ini masih labil. Sehausnya mereka fokus membenahi manajemen internal bukan sibuk melapor," kata Miryam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).
Dia menyebutkan, Lion Air memutuskan menunda aktivitas penerbangan di 95 rute selama satu bulan penuh. Hal itu menyusul sanksi pembekuan ground handling atau jasa pelayanan penjemputan penumpang dan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadapi saja. Kesalahan sudah jelas. Kepolisian juga harus lihat proporsional," kata Fadli.
Kemarin (19/5), Presiden Direktur PT Lion Grup Edward Sirait mengatakan pihaknya melaporkan Suprasetyo atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, SK pelarangan seharusnya dikeluarkan sebelum adanya hasil investigasi yang dilakukan.
Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/512/V/2016/Bareskrim, PT Lion Grup melaporkan Suprasetyo pada 16 Mei 2016 dengan pelapor Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air. (pit)