Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 68 lembaga konservasi satwa hingga awal Mei lalu beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah dijatuhi sanksi dan peringatan karena sistem pengelolaan satwa yang buruk.
Kepala Seksi Pengawetan Exsitu KLHK, Febriany Iskandar, mengatakan, sanksi dan peringatan untuk lembaga konservasi itu diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Sampai Mei 2016, kami mendata ada sekitar 68 lembaga konservasi satwa. Namun, satu lembaga telah kami cabut izin operasionalnya," ujar Febriany kepada
CNNIndonesia.com, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febriany menuturkan, institusinya tidak hanya mengeluarkan peringatan dan sanksi karena persoalan pengelolaan satwa, tapi juga sengketa internal di badan hukum yang menaungi lembaga konservasi.
Pencabutan izin operasional, kata Febriany, dijatuhkan KLHK kepada PT Sea World Indonesia. Latar belakang sanksi itu adalah konflik perjanjian bangun, guna, serah antara perusahaan itu dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Febriany menuturkan, pencabutan operasional dalam lima tahun terakhir juga mereka jatuhkan kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS). Tahun 2010 silam, pengelolaan satwa yang buruk menewaskan lebih dari 25 hewan hunian KBS.
Pemerintah Kota Surabaya lantas mengambil alih pengelolaan KBS dari swasta. Langkah tersebut secara legal disempurnakan dengan penerbitan izin konservasi KBS bernomor Nomor SK. 677/Menhut-II/2014.
Sementara itu, kata Febriany, KLHK baru saja melayankan peringatan untuk Kebun Binatang Bandung. Kematian gajah Sumatera bernama Yani merupakan dasar surat peringatan pertama tersebut.
Adapun, KLHK juga menerbitkan peringatan kedua untuk Taman Burung Dankam di Makassar.
"Kami sudah mengirimkan tim ahli ke sana. Hasil evaluasinya, lembaga konservasi itu tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan," ucap Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Bambang Dahono Adji.
Izin pendirian lembaga konservasi diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan bernomor P.31/Menhut-II/2012. Izin tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Pasal 29 pada peraturan menter itu mengatur tujuh larangan bagi lembaga konservasi, antara lain tidak boleh menelantarkan atau mengelola satwa dengan cara yang bertentangan dengan kesejahteraan hewan.
Berdasarkan catatan, 68 institusi konservasi satwa tersebar dari Sumatra, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi. Secara geografis, lembaga-lembaga itu tidak menyebar secara rata ke seluruh provinsi dan terpusat di Jawa Timur (10 lembaga konservasi), Bali dan Jawa Tengah (8).
(abm)