RUU Kekerasan Seksual Tak Akan Tumpang Tindih dengan Perppu

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2016 04:15 WIB
Baleg berencana mensinkronkan substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Perppu Perlindungan Anak.
Sejumlah aktivis menggelar aksi #SisterInDanger Bunyikan Tanda Bahaya: Darurat Kekerasa Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di depan gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (11/5). Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman terhadap para pelaku kekerasan seksual serta seruan kepada pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menganggap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak akan tumpang tindih dengan Perppu Perlindungan Anak.

"Tidak akan tumpang tindih, karena Perppu ada aturannya sendiri," kata Totok di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5).

Totok berkata, pemerintah menerbitkan Perppu perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak untuk mencegah kekosongan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Baleg masih akan menginventarisasi masukan dan pandangan komisi pada pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo, mengatakan parlemen akan menyesuaikan materi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Perppu Perlindungan Anak.

"Kami akan konsultasi dengan pemerintah. Nanti juga harus dilihat apakah Perppu ini sudah mendesak atau tidak," ucapnya.

Dalam pembahasan rapat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan terdiri dari 12 bab. Dalam materi RUU ini, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menghina, menyerang, menggunakan tubuh dan seksualitas seseorang secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Adapun jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur meliputi pelecehan, eksploitasi, perkosaan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pelacuran paksa, penyiksaan dan atau perbudakan seksual.

Sedangkan sanksi pidana yang disiapkan adalah hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 15 tahun bagi pelaku pemerkosaan. Untuk pemerkosaan dengan korban tidak sadarkan diri maka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas RUU mengatakan, Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan tanggapan dari pemerintah dan parlemen untuk memperkuat penindakan atas pelaku kekerasan seksual yang saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. (abm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER