"Tidak akan tumpang tindih, karena Perppu ada aturannya sendiri," kata Totok di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5).
Totok berkata, pemerintah menerbitkan Perppu perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak untuk mencegah kekosongan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo, mengatakan parlemen akan menyesuaikan materi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Perppu Perlindungan Anak.
Adapun jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur meliputi pelecehan, eksploitasi, perkosaan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pelacuran paksa, penyiksaan dan atau perbudakan seksual.
Sedangkan sanksi pidana yang disiapkan adalah hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 15 tahun bagi pelaku pemerkosaan. Untuk pemerkosaan dengan korban tidak sadarkan diri maka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas RUU mengatakan, Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan tanggapan dari pemerintah dan parlemen untuk memperkuat penindakan atas pelaku kekerasan seksual yang saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. (abm)