Jakarta, CNN Indonesia -- Munculnya berita bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberikan sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat sipil yang mengenakan atribut 'Turn Back Crime' ternyata membuat takut sejumlah calon pembeli atribut berwarna biru donker itu.
Menurut Lilis, pedagang atribut 'Turn Back Crime' di depan Kantor Polres Jakarta Barat, calon pembeli takut akan berurusan dengan pihak kepolisian bila mengenakan atribut dengan istilah yang muncul dalam sidang tahunan Interpol di Lyon, Prancis, April 2014 tersebut.
"Ini sekarang emangnya boleh dipakai? Bukannya di berita udah dilarang dan enggak boleh lagi?" kata Lilis menirukan ucapan calon pembeli atribut 'Turn Back Crime' kepada
CNNIndonesia.com di tempat berdagangnya, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menuturkan berdasarkan informasi pemilik lapak dagangannya, atribut 'Turn Back Crime' boleh diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat sipil. Pihak kepolisian hanya akan menindak oknum-oknum yang menggunakan atribut tersebut untuk tindak kriminal.
Lilis menjual berbagai macam atribut bertuliskan 'Turn Back Crime', mulai dari kaos, jaket, kemeja, celana panjang, tas, topi, hingga sepatu. Berbagai atribut yang merupakan distribusi dari seorang anggota Polres Jakarta Barat itu dijual di atas sebuah mobil Toyota Kijang Grand Extra.
Harga barang dagangan Lilis beragam, untuk kaos berkerah 'Turn Back Crime' yang berbahan katun dijual Rp150 ribu. Sementara untuk kualitas bahan di bawahnya dijual Rp75 ribu.
"Untuk bordiran sama, hanya beda di kualitas bahan saja, ini lebih panas," kata Lilis sambil memegang kaos 'Turn Back Crime' yang berharga Rp75 ribu.
"Harga atribut lainnya, sepatu Rp250 ribu, celana panjang Rp 150 ribu, dan topi Rp50 ribu," dia menambahkan.
Lilis pun menyampaikan bahwa penjualan atribut 'Turn Back Crime' sudah tidak selaris dulu. Empat bulan lalu, dia mengaku mampu menjual dua hingga tiga lusin dalam sehari, namun kini hanya tiga lembar saja.
"Mungkin sudah banyak yang punya," kata dia.
Seorang calon pembeli, Chandra, mengatakan seharusnya atribut 'Turn Back Crime' diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. Menurutnya, atribut ini akan mengangkat citra kepolisian dan mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindak kejahatan.
"Tinggal masyarakatnya saja, jangan digunakan untuk perbuatan kriminal," katanya.
Berita masyarakat sipil yang mengenakan atribut "Turn Back Crime' terancam sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan telah dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Dia menegaskan 'Turn Back Crime' bukan atribut resmi dari kepolisian melainkan hanya berupa motto belaka. Badrodin pun mempersilakan masyarakat menggunakan baju bertuliskan Turn Back Crime.
"Jadi Interpol malah sosialisasi Turn Back Crime di Indonesia, mulai dari pesawat Air Asia yang memang menjadi sponsor hingga memasyarakatkan ke anak muda," ujar Badrodin saat ditemui di Hotel Borobudur, Selasa (24/5).
Fenomena atribut 'Turn Back Crime' marak sejak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti bersama anak buahnya menggunakan seragam tersebut saat baku tembak dengan teroris di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).
Disalahgunakan OknumNamun seiring berjalannya waktu, segelintir orang memanfaatkan atribut tersebut yang dijual bebas di pasaran untuk melancarkan aksi kejahatan.
Masyarakat yang pikirannya sudah terpatri bahwa seseorang yang menggunakan baju berwarna biru dongker dengan tulisan 'Turn Back Crime' bertuliskan 'Polisi' di punggungnya merupakan polisi sungguhan, akhirnya pun tertipu oleh segelintir orang tersebut.
Salah satu contoh kejahatan kriminal yang dilakukan oleh seseorang dengan atribut 'Turn Back Crime' terjadi pada Kamis (19/5) malam. Seorang pria berkaos 'Turn Back Crime' diamankan Tim Gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Pria tersebut diciduk polisi lantaran merusak mobil Metromini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang. Saat melakukan aksi itu, pelaku memakai kaus berkerah bertuliskan 'Turn Back Crime' dengan bagian belakang bertuliskan 'Polisi'.
Kasus lain adalah seorang pria yang berlagak sebagai anggota polisi, Anton Chandra (27) memperdayai dan menipu 13 wanita di sekitaran Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bermodalkan polo shirt bertuliskan 'Turn Back Crime', pria yang tinggal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu memperdayai PSK yang kerap mangkal di Apartemen Kalibata City.
Ia mengaku berpangkat perwira menengah di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Anton selalu berpetualang di kawasan Kalibata City. Setelah berkenalan, para wanita yang sebagian juga sudah disetubuhinya ditipu dan diambil harta bendanya.
(gir)