Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, polisi justru merasa senang jika atribut Turn Back Crime banyak dijual dan dipakai masyarakat.
"Semakin banyak masyarakat yang pakai, kami makin senang karena maknanya itu mengajak masyarakat untuk sadar terhadap ancaman kriminalitas yang terjadi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/5).
Meski tak melarang masyarakat menggunakan atribut Turn Back Crime, Boy memastikan akan ada tindakan tegas jika atribut tersebut disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti juga berkata, Turn Back Crime hanya sebatas motto semata dan bukan atribut resmi kepolisian. Motto tersebut digunakan sebagai bentuk kampanye kesadaran akan ancaman tindak kriminal.
Menurut Badrodin Interpol mengapresiasi langkah Indonesia yang menyebarluaskan motto atau slogan dari organisasi polisi internasional tersebut.
Penjelasan Badrodin sekaligus mengklarifikasi informasi yang menyatakan kepolisian melarang penggunaan atribut Turn Back Crime. (sur)