Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dasar hukum penetapan hukuman kebiri telah ada setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (25/5). Oleh karena itu, dokter pun diimbau tak perlu merasa takut untuk menerapkan peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan, dokter memiliki fungsi untuk menyembuhkan orang bukan malah sebaliknya, dan itu juga menjadi sumpah profesi dari para dokter.
Keringanan Bagi Pelaku Anak
Prasetyo juga berkata bahwa penerapan Perppu Perlindungan Anak akan dibedakan kepada para pelaku kekerasan seksual.
Jika pelaku kekerasan seksual belum mencapai umur dewasa, maka hukuman yang diberikan akan lebih ringan dibanding pelaku lain dalam kasus serupa.
"Karena ada juga pelakunya anak-anak, tentu tidak sama sanksi pidananya dengan orang dewasa. Misalnya, hukumannya dimaksimalkan juga ada hukuman tambahan seperti di perppu itu, dikebiri, dipasang chip, bahkan diumumkan identitasnya di media," katanya.
(obs)