Pernyataan ini dia sampaikan dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Senin (30/5). Dewie didakwa menerima suap sebesar Sin$177.700 atau Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cenderawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenus Adi. Suap ini bertujuan agar Dewie dapat mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
"Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa saya menerima uang tersebut. Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak mengetahui dan tidak terlibat penerimaan uang tersebut," ujar Dewie saat membacakan pledoi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Dewie juga keberatan dengan tuntutan jaksa atas pencabutan hak politiknya. Dia membandingkan dengan tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial Sumatera Utara Patrice Rio Capella yang jelas mengaku dan menerima uang sebesar Rp200 juta namun hanya divonis 1,5 tahun penjara. Hak politik Rio pun disebut tak dicabut padahal mereka sama-sama berstatus sebagai anggota DPR RI.
Alasan keberatan Dewie lainnya adalah kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat mengidap penyakit tumor selaput otak, saluran kemih, dan batu ginjal. Meski JPU menyebut kondisinya sehat, nyatanya Dewie mesti berulang kali berobat ke RSPAD Gatot Subroto selama persidangan.
"Kasihani kami di usia 57 tahun dengan tumor yang saya derita harus mendekam di penjara. Sekali lagi saya mohon dengan kerendahan hati agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seadil-adilnya sebelum menjatuhkan vonis," kata Dewie.
Pada rapat 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan pada Menteri ESDM Sudirman Said bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Menurut Rinelda, dalam sidang untuk terdakwa Irenius, Dewi meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk memuluskan proyek tersebut. Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan uang suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta pada 20 Oktober 2015. Irenius menyerahkan yang sebesar Rp1,75 miliar dalam bentuk dollar Singapura yang berasal dari Setiadi.