Berdasarkan pantauan, Ervan selesai menjalani pemeriksaan pada Senin (30/5) sekitar pukul 19.50 WIB sejak tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 09.45 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Arianto Supeno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ada dua saksi dalam kasus tersebut yang tidak memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi, yaitu Ninik Prajitno Nathan (pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk dan Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk) dan Indri.
Lebih lanjut, Yuyuk menyampaikan bahwa Direktur PT Direct Vision Paul Montolalu dan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi bagi Doddy. Namun, berdasarkan pantauan, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Selain Doddy, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta. KPK juga menengarai Edy telah menerima suap sebanyak Rp100 juta.
KPK juga telah mencegah Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, sejak 28 April 2016 untuk masa enam bulan. Sebelum di Paramount, Eddy pernah menjabat di sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group.
Selain itu, dalam perkembangannya, KPK juga telah mencegah Nurhadi dan menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar, serta dokumen di kediamannya. (ama)