KPK Periksa Seluruh Tersangka Operasi Tangkap Tangan Bengkulu

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 11:32 WIB
Seluruh tersangka yang telah tiba juga tak berkomentar saat pewarta bertanya soal peran dan kasus suap tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba. (Dok. MA via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan suap putusan perkara tipikor penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, para tersangka yang diperiksa, yaitu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Amsori Bachin alias Billy, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edy Santoni.

Berdasarkan pantauan, hanya Janner yang belum terlihat hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Seluruh tersangka yang telah tiba juga tak berkomentar saat pewarta bertanya soal peran dan kasus suap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan, yaitu Janner, Toton, Edi, Syafri, dan Billy. Dalam OTT pada Senin (23/5) lalu, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.

Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK juga menyita kendaraan pribadi milik Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, itu.

Atas tindakannya, Syafri dan Edy tersangka terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Janner dan Toton disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Serta, Billy selaku perantara disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER