Berdasarkan keterangan resmi KPK, para tersangka yang diperiksa, yaitu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Amsori Bachin alias Billy, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edy Santoni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK juga menyita kendaraan pribadi milik Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, itu.
Sementara selaku penerima, Janner dan Toton disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Serta, Billy selaku perantara disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(obs)