Gugatan diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai kalah, saya senang. Reklamasi jalan terus," kata Ahok setelah peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Jakarta Selatan.
Ahok menegaskan, jika nanti gugatan dikabulkan oleh hakim PTUN, bukan berarti reklamasi akan berhenti. Reklamasi Pulau G akan terus berlanjut dan hanya akan beralih ke pengembang lain.
"Saya enggak mau kasih swasta lagi," ujar Ahok.
Ahok berencana memberika izin reklamasi Pulau G pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan diserahkannya reklamasi pada BUMD, Ahok mengklaim akan mendapat keuntungan 100 persen ketimbang dari swasta yang hanya akan memperoleh 15 persen. (sur)