Berdasarkan pantauan, La Nyalla telah tiba di Kejagung sejak pukul 19.33 WIB. Ia datang ke kantor utama lembaga adhyaksa setelah dipulangkan okeh aparat imigrasi Singapura, Selasa (31/5) sore tadi.
La Nyalla tiba di Kejagung dengan pengawalan ketat. Tak ada komentar yang ia berikan setelah tiba di Gedung Bundar. Ketua Umum non aktif PSSI itu hanya terlihat tersenyum sembari berjalan tenang memasuki kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saja, kita hadapi dulu (pemeriksaan)," kata Togarisman.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang sudah menerbitkan surat perintah penyidikan khusus baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur.
Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan kemarin (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin pekan lalu.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya. (pit)