Berdasarkan pantauan, La Nyalla terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 22.33 WIB. Para kuasa hukum terpantau mendampingi La Nyalla usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"La Nyalla tetap tidak mau di-BAP. Dia hanya sempat diberikan tiga pertanyaan, yaitu nama dan kesehatan itu saja. Tidak ada satupun ditandatangani La Nyalla berkas BAP, penahanan, penyitaan," kata Togar di Kejagung.
Namun, Togar menilai lembaga adhyaksa telah melanggar hukum karena kembali menerbitkan sprindik bagi perkara La Nyalla di Jawa Timur.
"Kejaksaan tidak menghargai pengadilan. Kami sudah sampaikan kepada penyidik tapi penyidik tetap mengatakan ini perintah. Kita tanyakan ini perintah Undang-Undang atau kejaksaan? Ternyata jawabannya perintah kejaksaan, atasan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Ariziyanto mengatakan bahwa La Nyalla ditahan di Jakarta karena ancaman keamanan terhadap Kejati Jawa Timur semakin meningkat.
"Iya itu satu alasan penahanan diantaranya (karena ada ancaman terhadap Kejati Jawa Timur)," kata Romy saat dihubungi.
La Nyalla dideportasi karena izin tinggalnya di Singapura telah habis sejak 28 April lalu. Ia menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.
Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur pun mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya. (ama)