Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pengajuan banding akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami mau ajukan banding atas putusan PTUN. Kami banding," ujar Yayan ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/6).
Yayan mengatakan, pengajuan banding tidak boleh lebih dari 14 hari sejak gugatan diputuskan hakim. Meski tak menyebut tanggal pasti, Pemprov DKI memliki tenggat waktu hingga 14 Juni untuk mengajukan berkas banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
Hakim Adhi memerintahkan pada tergugat mencabut SK tersebut. Sebab pihak tergugat tidak mencantumkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi.
Ahok memberikan izin kepada PT Muara Wisesa Samudera pada 23 Desember 2014 untuk mereklamasi Pulau G seluas 161 hektare. Izin itu diberikan karena WMS sudah mulai mengerjakan kontribusi tambahan seperti yang disepakati dalam perjanjian pada 18 Maret 2014 mengenai kontribusi tambahan pengembang pulau reklamasi. (rdk)