Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat berdagang ataupun pangkalan ojek. Menurutnya, trotoar yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin harus dikembalikan pada fungsinya.
"Kesemrawutan trotoar Jalan Sudirman hingga MH Thamrin disebabkan berbagai permasalahan sosial yang berakibat tidak berfungsinya trotoar secara maksimal sebagai ruang untuk pejalan kaki dan menurunnya daya tampung jalan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6).
Dia menyampaikan, saat ini aparat kepolisian bekerja sama dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah berupaya mengembalikan fungsi trotoar dengan melakukan langkah penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, menurut Budiyanto, aparat kepolisian menilang 192 pengemudi ojek yang memangkal di atas trotoar. Aparat kepolisian juga memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima agar tidak berdagang di atas trotoar.
"Sejak 16 Mei lalu, petugas menindak pelaku yang menyalahgunakan fungsi trotoar," kata dia.
Budiyanto berharap, upaya yang dilakukan aparat kepolsian ini dapat mengembalikan fungsi trotoar, pejalan kaki dapat dengan leluasa menggunakan trotoar tanpa gangguan pengemudi ojek ataupun pedagang kaki lima.
Trotoar yang berada di Jalan Jenderal Sudirman menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belakangan ini. Rencananya, trotoar yang lebar saat ini sekitar 2 meter, akan diperluas menjadi 7 atau 9 meter. Pelebaran trotoar akan mengambil pagar pembatas gedung perkantoran di Jalan Sudirman dan sebagian jalur lambat.
(pit)