"Saya ingin konfirmasi, Kapolda katakan saya bisa dipidanakan," kata Dhani setibanya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6).
Beberapa waktu lalu, petugas Polda Metro Jaya menahan delapan anak buah dan tiga kendaraan milik Dhani. Pemeriksaan dilakukan lantaran kendaraan yang diamankan itu akan dipakai untuk berdemonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jumat pekan lalu kepada awak media Moechgiyarto menyatakan dapat mempidanakan Dhani apabila yang bersangkutan nekat berdemonstrasi dengan truk tronton. Namun kala itu Moechgiyarto mengatakan bahwa kepolisian memilih melakukan melakukan pencegahan dari pada penindakan.
Kapolda, kata Dhani, salah menerima informasi soal dirinya yang katanya nekat berdemo menggunakan truk tronton. Dhani mengaku tak memaksakan diri berunjuk rasa menggunakan truk berukuran besar.
Dalam kesempatan ini, Dhani juga mempertanyakan aturan yang disebut oleh kepolisian melarang masyarakat berdemonstrasi di depan gedung KPK. Dia menilai aturan tersebut telah mempersulit masyarakat untuk berdemonstrasi.
"Jadi yang bener yang mana, katanya ada instruksi presiden, terus katanya ada peraturan gubernur," ujarnya.
Polda Metro Jaya pada Kamis (2/6) dinihari lalu menahan anak buah dan kendaraan milik Dhani. Polisi mengambil keputusan itu karena menduga Dhani akan menggunakan kendaraan tersebut untuk berdemonstrasi di depan Kantor KPK, Jakarta.
Ketiga kendaraan milik Dhani itu adalah mobil boks Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B9740TO, mobil Toyota Land Cruiser untuk menarik mesin generator set dan air conditioner bernomor polisi B2017AI, dan truk trailer Mitsubishi Fuso bernomor polisi B9776QZ.
Sehari berselang, Polda Metro Jaya melepaskan kendaraan dan delapan anak buah Dhani tanpa sanksi hukum. (sur)