Saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (6/6), Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa dirinya sudah mengirim surat permintaan biaya eksekusi sita aset Yayasan Supersemar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jaksa Agung mengirimkan surat karena membutuhkan biaya sebesar Rp2,5 miliar untuk menjalankan eksekusi tersebut.
"Kami sempat ditagih biaya yang jumlahnya cukup besar, sehingga karena ketiadaan biaya kami sedang menyurati Mensesneg untuk meminta bantuan," kata Prasetyo di DPR RI, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk eksekusi perkara Yayasan Supersemar, diperlukan beberapa biaya yang sudah dihitung sekitar Rp2,5 miliar," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Bambang Waluyo di kesempatan yang sama.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi berkata, juru sita pada PN Jakarta Selatan saat ini tinggal menunggu pemenuhan biaya sebelum melakukan eksekusi atas aset Supersemar.
Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pasca menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.