Ahok Sebut Verifikasi Faktual Revisi UU Pilkada Bikin Repot

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2016 13:06 WIB
Verifikasi faktual yaitu mengecek calon pendukung perseorangan yang berikan dukungan KTP untuk calon independen, dengan menanyai mereka satu per satu.
Ahok menyebut ketentuan verifikasi faktual mempersulit calon pendukung perseorangan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berencana maju lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 menyebut ketentuan verifikasi faktual mempersulit calon pendukung perseorangan.

Ketentuan verifikasi faktual itu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada yang baru disahkan Kamis pekan lalu.

"Sekarang orang yang mendukung saya sedikit repot," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Verifikasi faktual yaitu mengecek calon pendukung perseorangan yang telah memberikan dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon independen, dengan menanyakan satu per satu kepada para pendukung, apakah benar atau tidak mereka memberikan dukungan kepada calon tersebut.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melaksanakan verifikasi faktual 28 hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
Ahok menilai pelaksanan verifikasi faktual akan sulit ketika pendukung yang hendak ditemui tidak berada di lokasi karena mayoritas beraktivitas di luar rumah.

Para pendukung itu diberi waktu tiga hari untuk datang ke PPS guna membuktikan dukungan mereka.

"Kamu mesti  datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak? Kalo dia cuma bilang buka hari kerja lagi, kamu minta cuti lagi buat datang, ada berapa orang yang mau cuti?" kata Ahok.

Menurut Ahok, para pendukung tersebut terdafatar dalam e-KTP dan memberikan pernyataan yang jika berbohong dapat dipidana.

Kendati demikian, Ahok menyatakan akan patuh pada UU yang sudah diputuskan. Dia mengembalikan kepada masyarakat yang mendukungnya untuk membuktikan dukungan mereka.

Dalam hasil revisi UU Pilkada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Jika tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon di kantor PPS paling lambat tiga hari sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER