"UU tersebut sarat akan pragmatisme kepentingan jangka pendek para aktor politik," kata Cecep saat dihubungi CNN Indonesia.com, Rabu (8/6).
Cecep mencermati kepentingan jangka pendek tersebut terlihat dalam Pasal 48 UU Pilkada yang mengatur verifikasi administrasi bagi calon perseorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 48 UU Pilkada, KPU dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan pencalonan.
Lebih lagi, dukungan tersebut juga dicocokan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
Verifikasi faktual pun hanya hanya berlangsung paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Verifikasi faktual menggunakan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Apabila pendukung calon tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk datang ke Kantor PPS paling lambat 3 hari. Lewat dari itu, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Verifikasi tersebut menimbulkan tiga masalah. Pertama, apakah KPU memiliki sumber daya manusia untuk mendatangi puluhan hingga ratusan ribu orang? Kedua, apakah waktu 14 hari cukup? Ketiga, darimana anggaranya?" kata Cecep.
Kaku dan Rumit
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa syarat calon perorangan sangat kaku dan rumit.
Menurut Titi aturan ini juga menciptakan kompleksitas dalam alokasi tenaga dan waktu bagi petugas pemilu. Mereka akan kesulitan dalam membagi tugas antara melakukan verifikasi dengan memonitor kecocokan waktu tiga hari untuk konfirmasi. Apalagi jumlah yang perlu diverifikasi faktual sangat besar.
"Dengan komposisi personel yang cuma tiga orang dan pendeknya waktu akan berakibat pekerjaan PPS sangat berat dan rumit dibandingkan dengan pengaturan yang sudah dibuat KPU dalam pilkada sebelumnya," kata Titi. (obs)