Sidang Putusan Ditunda, Nazaruddin Pegang Tasbih Berzikir

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2016 15:30 WIB
Saat masuk ke ruangan sidang, Nazaruddin berjalan tertatih sambil memegang perutnya. Keluar dari ruang sidang, mulutnya komat-kamit dengan suara lirih.
Nazaruddin tampak memegang tasbih di ruangan sidang Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang putusan terdakwa kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin hari ini ditunda. Majelis hakim beralasan perlu bermusyawarah kembali untuk menjatuhkan vonis pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Karena majelis hakim masih harus melanjutkan musyawarah, maka sidang putusan hari ini ditunda dan akan dilanjutkan 15 Juni 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di ruang sidang Kartika I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/6).

Hakim Ibnu sempat menanyakan kondisi Nazaruddin sebelum memulai persidangan. Pasalnya sejak masuk ke ruangan sidang, Nazaruddin berjalan tertatih sambil sesekali memegang perutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana, terdakwa sehat atau tidak?" tanya Hakim Ibnu.

"Kurang sehat Yang Mulia," jawab Nazaruddin.

"Puasa tidak?" tanya Hakim Ibnu lagi.

"Puasa yang Mulia," ujar Nazaruddin.

Usai persidangan, Nazaruddin yang mengenakan kemeja putih memilih diam dan tak menanggapi pertanyaan awak media. Dia terus menunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun, sambil menutupi kantung matanya yang menghitam.

Nazaruddin terlihat sibuk menggenggam tasbih besar berwarna cokelat di tangan kanannya. Dia terus bergumam lirih seperti orang berzikir sambil sesekali memegang perutnya. Wajahnya beberapa kali tampak seperti orang yang menahan sakit.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan kliennya itu kurang sehat.

"Kami sebetulnya ingin cepat-cepat putusan, apalagi kondisi dia lagi sakit mag tapi tetap maksa untuk puasa," tutur Elza.

Nazaruddin tampak memegang tasbih cokelat sambil duduk di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Elza berharap dalam sidang putusan nanti hakim bisa memberikan vonis yang adil dan seringan-ringannya untuk Nazaruddin. Dia juga ingin barang-barang milik kliennya yang disita penyidik, turut dikembalikan.

Menurut Elza, barang-barang milik Nazaruddin yang disita itu tidak berkaitan dengan perkara pencucian uang yang menjerat si klien.

"Kami harap ada pengembalian barang-barang Nazaruddin yang tidak terkait dengan perkara, karena barang yang terkait perkara sudah disita semua," kata Elza.
Nazaruddin didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan melancarkan proyek. Dia juga didakwa menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa mendakwa Nazaruddin telah mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.

Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin, di antaranya PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Handoko, dan Fitriaty Kuntana.

Dalam berkas dakwaan, Nazaruddin disebut telah mengalihkan kepemilikan atas saham perusahaan Permai Grup, mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, membelanjakan untuk kendaraan bermotor, membayarkan polis asuransi, dan membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk.

Nazaruddin juga didakwa menerima imbalan pelicin proyek dari PT Waskita Karya sejumlah Rp13.250.023.000, dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3.762.000.000, serta dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1.701.276.000. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER