Suap Hakim Tipikor Bengkulu Diduga untuk Bebaskan Terdakwa

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 21:05 WIB
Dua hakim Tipikor Bengkulu bersama seorang panitera sudah jadi tersangka dalam perkara suap yang ditangani KPK.
Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba. (Dok. MA via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga suap yang dilakukan terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu untuk mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

"Ada dugaan untuk diputus bebas," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Yuyuk mengatakan, dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu kemarin, KPK menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii (SS), dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni (ES). Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dengan status tahanan kota.

Lebih lanjut, ia mengatakan, KPK juga sedianya akan memeriksa mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang statusnya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu akan didalami. Ini baru OTT, baru diperiksa, dan baru penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Yuyuk menegaskan KPK belum mengetahui commitment fee dari suap tersebut. Namun berdasarkan pemeriksaan awal, ada dua kali penyerahan uang dengan total nominal sebesar Rp650 juta.

"Jadi Rp150 juta oleh ES dan Rp500 juta oleh SS," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT kemarin, yaitu Syafri, Edi, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Tonton, dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Amsori Bachsin alias Billy.

Atas tindakannya, SS dan ES tersangka terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, JP dan T disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujarnya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER