Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan pidana empat tahun delapan bulan pada mantan Wakil DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap. Selain hukuman pidana, Kamaluddin juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno juga memerintahkan Kamaluddin membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan, Sumpeno menambahkan akan menyita harta benda sesuai harga tersebut dan ditambahkan pidana penjara 4 bulan jika penyitaan harta tidak memenuhi nilai tersebut.
"Menyatakan terdakwa (Kamaluddin Harahap) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Sumpeno di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa empat legislator daerah Sumatera Utara telah menerima sejumlah duit dari gubernur nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dalam perkara suap bantuan sosial.
Keempat legislator tersebut adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono. Mereka didakwa telah menerima suap dengan jumlah berbeda-beda, dalam sidang yang dilakukan secara terpisah.
Kamaluddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(obs)