Menurut Widodo, badan itu nantinya bukan semata mengurusi intelijen pertahanan negara, tetapi juga sumber daya yang mendukung pertahanan, seperti pangan, energi, sumber daya manusia maupun potensi pertahanan di daerah.
"Itu butuh didata untuk menyiapkan komponen pendukung dan cadangan kalau suatu saat negara ini dalam kondisi gawat," kata Widodo saat ditemui usai rapat di Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara BAIS yang berada di bawah Panglima TNI, kata Widodo, hanya menangani kekuatan pertahanan yang sifatnya konvensional, seperti berhadapan antara angkatan bersenjata. "Kalau Kemhan kan seluruh resources," kata Widodo.
Widodo berkata, fungsi itu berbeda dengan yang akan dilekatkan Kemhan ke badan intelijen pertahanan, yakni intelijen energi, pangan, industri maritim, dirgantara dan hal-hal yang menyebabkan negara berada dalam situasi darurat.
Badan intelijen pertahanan tersebut, kata Widodo, dibentuk untuk dapat menjadi komponen pendukung. "Sebenarnya tidak tumpang tindih, ini untuk menentukan kebijakan negara bedanya," ucapnya.
Dalam undang-undang, kata Hasanudin, tidak diatur mengenai fungsi Kemhan dalam urusan di luar pertahanan.
"Tidak bisa dong kalau Kementerian Pertahanan mengurusi data-data soal ketahanan pangan. Undang-undangnya belum sampai ke sana," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu berkata, fungsi intelijen terkait potensi pertahanan di berbagai wilayah selama ini telah dilakukan oleh Komando Distrik Militer yang secara struktural berada di bawah Markas Besar TNI Angkatan Darat.
"Potensi wilayah sudah ada didaftar oleh Kodam. Urusan pangan diurusi oleh Kementerian Pertahanan," katanya.