Prasetyo yang ditemui setelah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 tersebut, mengatakan masih perlu beberapa hal lagi hingga berkasnya bisa mencapai P21.
"Tadi hanya diperiksa sebagai saksi tersangka MSN (mohamad Sanusi), berkasnya belum P21," kata prasetyo saat ditemui oleh awak media setelah kurang lebih enam jam menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah itu nanti sajalah. Nanti juga ada informasinya," katanya sambil terburu-buru memasuki mobilnya.
Kasus Raperda Reklmasi Pantai tersebut terbongkar setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 31 Maret 2016 lalu, tiga tersangka tersebut yaitu, Mohamad Sanusi, Trinanda prihantono dan Ariesman Widjaya. KPK juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga digunakan Ariesman untuk menyuap anggota DPRD DKI.
Selain itu KPK juga telah menetapkan larangan kunjungan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan putranya Richard Halim Kusuma sebagai staff khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya sedangkan dua orang lainnya yaitu pegawai PT APL berlian dan Geri.
Sementara itu, KPK mengungkapkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut adalah untuk memeriksa sejumlah bukti dan kemungkinan ditetapkannya tersangka baru terkait kasus tersebut.
"Iya pemeriksaan dilakukan untuk melihat proses aliran dana dan melihat kemungkinan-kemungkinan adanya tersangka baru" ungkap kepala biro humas KPK Yuyuk Andriati. (pit)