Indonesia Siap Ikuti Perjanjian Paris Kurangi Emisi Karbon

Riva Desthania | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jun 2016 03:42 WIB
Komitmen Indonesia yakni mengurangi persentasi emisi gas karbon nasional hingga 29 persen
Peserta dari Papua Barat melakukan aksi ketika mengikuti Indonesia Climate Change Education and Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu perwakilan Indonesia dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menyatakan kesiapannya untuk meratifikasi Perjanjian Paris Tahun 2015 mengenai perubahan iklim.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebijakan penyesuaian yang akan menjadi pedoman tindakan Indonesia dalam sebagai negara yang meratifikasi Perjanjian Paris ini, salah satunya komitmen untuk mengurangi emisi gas karbon nasional.

Salah satu komitmen Indonesia yakni mengurangi persentasi emisi gas karbon nasional hingga 29 persen (41 persen dengan bantuan internasional) dalam beberapa sektor antara lain sektor energi yang melingkupi pembangkit dan transportasi, proses industri, product use dan waste, serta land-use change and forestry (LULUCF).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen Indonesia tersebut, menurut Nur, akan dituangkan kedalam draft Nationally Determined Contributions (NDCs) selama periode 2020-2030.

"Paling lambat Oktober ini Indonesia sudah ratifikasi sehingga draft NDCs harus sudah ada sebelum itu, NDCs kan indikator kontribusi negara dalam perjanjian ini," kata Nur pada Jumat (10/6).

Nur menyatakan, ambisi Indonesia untuk meratifikasi didasari pada kesempatan Indonesia untuk menjadi salah satu negara dari 55 negara kunci yang dapat mendorong Perjanjian Paris ini berlaku. Jika Indonesia termasuk dalam 55 negara pelopor ini, Indonesia bisa berkontribusi secara konkrit dalam pembentukan kerangka agenda Perjanjian Paris ini dalam skala global.

"Kalau kita bisa masuk (55 negara pelopor), kita bisa punya hak voting yang bisa mengatur jalannya kerangka agenda, bisa masukan kepentingan kita terkait lingkungan disana," kata Nur.

Disamping itu, Nur menyatakan, jika Indonesia bisa meratifikasi Perjanjian Paris dalam waktu dekat, secara politis akan memberikan gambaran kepada global bahwa Indonesia benar-benar memiliki komitmen tinggi dalam aspek lingkungan.

Dalam aspek hukum, Menurut Staff Ahli Menteri LHK Arief Yuwono, komitmen kontribusi Indonesia dalam Perjanjian Paris ini akan diikat secara hukum melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Iklim yang rencananya akan disahkan oleh Presiden pada November tahun ini.

"Sebetulnya ada RUU perubahan iklim di komisi VII DPR tiga tahu  lalu. Sekarang ketika ada Perjanjian Paris yang diratifikasi sebagai momentum penguat RUU ini,"  kata Arief.

Menurut Pakar Lingkungan dan Sosiologi Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Suryo Adiwibowo, Indonesia sebetulnya memiliki kapabilitas untuk secara signifikan mengurangi persentase emisi karbon nasional.

Bowo membuktikannya dari hasil penelitian Asosiasi Wetland Internasional - kerjasama peneliti Indonesia dan Amerika yang didanai NASA disana yang telah membuktikan bahwa besar emisi karbon nasional Indonesia ternyata lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.  

"Selama ini Indonesia kan termasuk tiga  negara penghasil emisi karbon terbesar, tapi setelah diukur para peneliti tersebut ternyata kita bisa berada dibawah 20 besar," kara Bowo.

Menurutnya hal ini bisa dijadikan momentum bagi Indonesia menunjukan kredibilitasnya dalam menyelesaikan isu perubahan iklim kepada dunia

Untuk diketahui, Perjanjian Paris atau Convention on Parties 21 (COP21) merupakan sebuah kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara di dunia juga  dinyatakan melalui Intended Nationally Determined Contributions (INDCs) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER