Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebijakan penyesuaian yang akan menjadi pedoman tindakan Indonesia dalam sebagai negara yang meratifikasi Perjanjian Paris ini, salah satunya komitmen untuk mengurangi emisi gas karbon nasional.
Salah satu komitmen Indonesia yakni mengurangi persentasi emisi gas karbon nasional hingga 29 persen (41 persen dengan bantuan internasional) dalam beberapa sektor antara lain sektor energi yang melingkupi pembangkit dan transportasi, proses industri, product use dan waste, serta land-use change and forestry (LULUCF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling lambat Oktober ini Indonesia sudah ratifikasi sehingga draft NDCs harus sudah ada sebelum itu, NDCs kan indikator kontribusi negara dalam perjanjian ini," kata Nur pada Jumat (10/6).
Disamping itu, Nur menyatakan, jika Indonesia bisa meratifikasi Perjanjian Paris dalam waktu dekat, secara politis akan memberikan gambaran kepada global bahwa Indonesia benar-benar memiliki komitmen tinggi dalam aspek lingkungan.
Dalam aspek hukum, Menurut Staff Ahli Menteri LHK Arief Yuwono, komitmen kontribusi Indonesia dalam Perjanjian Paris ini akan diikat secara hukum melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Iklim yang rencananya akan disahkan oleh Presiden pada November tahun ini.
"Sebetulnya ada RUU perubahan iklim di komisi VII DPR tiga tahu lalu. Sekarang ketika ada Perjanjian Paris yang diratifikasi sebagai momentum penguat RUU ini," kata Arief.
Menurut Pakar Lingkungan dan Sosiologi Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Suryo Adiwibowo, Indonesia sebetulnya memiliki kapabilitas untuk secara signifikan mengurangi persentase emisi karbon nasional.
Bowo membuktikannya dari hasil penelitian Asosiasi Wetland Internasional - kerjasama peneliti Indonesia dan Amerika yang didanai NASA disana yang telah membuktikan bahwa besar emisi karbon nasional Indonesia ternyata lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.
"Selama ini Indonesia kan termasuk tiga negara penghasil emisi karbon terbesar, tapi setelah diukur para peneliti tersebut ternyata kita bisa berada dibawah 20 besar," kara Bowo.
Menurutnya hal ini bisa dijadikan momentum bagi Indonesia menunjukan kredibilitasnya dalam menyelesaikan isu perubahan iklim kepada dunia
Untuk diketahui, Perjanjian Paris atau Convention on Parties 21 (COP21) merupakan sebuah kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara di dunia juga dinyatakan melalui Intended Nationally Determined Contributions (INDCs) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. (pit)