Menurut pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI perlu dianalisa berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 dan UU 34/2004 tentang TNI. "Saya kurang setuju dengan adanya Wakil Panglima TNI karena bisa memungkinkan ada tumpang tindih tugas, pokok, dan fungsi atau Tupoksi," kata Susaningtyas, Minggu (12/6), seperti dilansir dari Antara.
Nuning, sapaan Susaningtyas, mengatakan baik atau tidaknya struktur organisasi TNI saat ini sifatnya subjektif dan dinamis. "Jika ada perubahan struktur organisasi TNI harus merujuk pada UU," ujar dia menanggapi rencana pemerintah yang akan mengubah struktur TNI, salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya, perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan, kemudian aturan jenjang kepangkatan baik bagi perwira maupun bintara agar tepat guna dan memperhatikan jalur prestasi dan kedisiplinan mereka, sehingga Wanjakti bukan berdasarkan suka atau tidak suka, subjektif," tutur dia.
Pemerintah kembali membahas perubahan peraturan pemerintah tentang struktur organisasi TNI. Hal itu ditandai dengan adanya pertemuan antara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (10/6), di Kantor Wapres, Jakarta.
Sebelumnya, rencana pemerintah akan segera mengubah struktur organisasi TNI sempat mencuat tahun lalu, salah satu yang ramai dibicarakan, yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Selain wakil panglima, diusulkan pula jabatan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara dipecah menjadi tiga, dan Komando Armada juga dipecah menjadi tiga. Perubahan organisasi di tubuh tentara tersebut sebenarnya telah ada sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (obs/obs)