Keberadaan Wakil Panglima TNI Dinilai Belum Diperlukan

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Minggu, 12 Jun 2016 21:47 WIB
Keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI perlu dianalisa berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 dan UU 34/2004 tentang TNI.
Presiden Joko Widodo berfoto bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAD Jenderal Mulyono, KSAU Marsekal Agus Supriatna, KSAL Laksamana Ade Supandi dan perwira tinggi TNI, jelang rapat pimpinan TNI di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (16/12). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia yang belakang kembali mencuat melalui wacana perubahan struktur organisasi TNI menjadi sorotan. Posisi Wakil Panglima TNI dinilai belum diperlukan.

Menurut pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI perlu dianalisa berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 dan UU 34/2004 tentang TNI. "Saya kurang setuju dengan adanya Wakil Panglima TNI karena bisa memungkinkan ada tumpang tindih tugas, pokok, dan fungsi atau Tupoksi," kata Susaningtyas, Minggu (12/6), seperti dilansir dari Antara.

Nuning, sapaan Susaningtyas, mengatakan baik atau tidaknya struktur organisasi TNI saat ini sifatnya subjektif dan dinamis. "Jika ada perubahan struktur organisasi TNI harus merujuk pada UU," ujar dia menanggapi rencana pemerintah yang akan mengubah struktur TNI, salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil Panglima TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata mantan anggota Komisi I DPR dari Partai Hanura ini apabila perkembangan situasi negara dengan tingkat eskalasi ancamannya menuntut ada perubahan revisi UU harus pula dibahas legislasinya dengan DPR.

"Seharusnya, perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan, kemudian aturan jenjang kepangkatan baik bagi perwira maupun bintara agar tepat guna dan memperhatikan jalur prestasi dan kedisiplinan mereka, sehingga Wanjakti bukan berdasarkan suka atau tidak suka, subjektif," tutur dia.

Dia menambahkan, kedudukan perwira TNI yang tak mendapat posisi sesuai dengan jenjang kepangkatannya itu jangan dibiarkan mubazir, oleh karena itu harus diatur dengan melihat kebutuhan sesuai tingkat ancaman yang ada sekarang dan tidak menumpuk di Jakarta saja.

Pemerintah kembali membahas perubahan peraturan pemerintah tentang struktur organisasi TNI. Hal itu ditandai dengan adanya pertemuan antara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (10/6), di Kantor Wapres, Jakarta.

Sebelumnya, rencana pemerintah akan segera mengubah struktur organisasi TNI sempat mencuat tahun lalu, salah satu yang ramai dibicarakan, yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Selain wakil panglima, diusulkan pula jabatan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara dipecah menjadi tiga, dan Komando Armada juga dipecah menjadi tiga. Perubahan organisasi di tubuh tentara tersebut sebenarnya telah ada sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER