Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia mengkritisi pengerahan personel TNI dan kepolisian dalam melakukan penggusuran oleh Pemerintah di beberapa daerah. Menurut pimpinan Ombudsman Alamsyah Saragih, pengerahan tentara dalam penggusuran harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun tahun 2004 tentang TNI.
Alamsyah mempertanyakan relevansi keterlibatan tentara dalam penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara dalam UU tersebut.
"Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pemertahanan wilayah NKRI," kata Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alamsyah, pengerahan tentara untuk melakukan suatu kegiatan seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR. Aparat TNI memiliki dua tugas utama yaitu menjalani operasi militer perang dan non perang.
Untuk menjalani operasi militer non perang, tentara harus dikerahkan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Hal tersebut sudah termaktub dalam Pasal 7 ayat 3 UU tersebut.
Pimpinan Ombudsman lainnya, Adrianus Meliala mengatakan, aparat kepolisian tidak boleh berada di baris terdepan dalam pelaksanaan pengamanan penggusuran. Polisi hanya memiliki tugas menjaga keamanan proses penertiban wilayah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
"Anggota kepolisian tidak berada di depan barisan apalagi berhadap-hadapan dengan warga yang wilayahnya akan tergusur. Pemerintah Daerah harus cermat pada kejelasan wilayah mana tanah negara dan mana aset pemerintah daerah," kata Adrianus.
Ombudsman saat ini mengaku sedang mendalami beberapa praktik penggusuran yang melibatkan tentara dan polisi dalam prosesnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi dalam proses penggusuran.
“Jangan ada maladministrasi dalam pengerahan aparat pada aksi penertiban umum oleh pemerintah,” katanya.
Sejumlah anggota TNI memang kerap dilibatkan dalam eksekusi penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, pelibatan TNI telah sesuai aturan.
(rdk)