Alamsyah mempertanyakan relevansi keterlibatan tentara dalam penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara dalam UU tersebut.
"Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pemertahanan wilayah NKRI," kata Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan Ombudsman lainnya, Adrianus Meliala mengatakan, aparat kepolisian tidak boleh berada di baris terdepan dalam pelaksanaan pengamanan penggusuran. Polisi hanya memiliki tugas menjaga keamanan proses penertiban wilayah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Ombudsman saat ini mengaku sedang mendalami beberapa praktik penggusuran yang melibatkan tentara dan polisi dalam prosesnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi dalam proses penggusuran.
“Jangan ada maladministrasi dalam pengerahan aparat pada aksi penertiban umum oleh pemerintah,” katanya.
Sejumlah anggota TNI memang kerap dilibatkan dalam eksekusi penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, pelibatan TNI telah sesuai aturan. (rdk)