Pelarangan Perda Diskriminatif Tak Bisa Segera

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 10:00 WIB
Kementerian Dalam Negeri menyatakan pelarangan Peraturan Daerah yang dinilai diskriminatif harus dilakukan secara hati-hati.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan pelarangan Peraturan Daerah yang dinilai diskriminatif harus dilakukan secara hati-hati. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan pelarangan Peraturan Daerah yang dinilai diskriminatif harus dilakukan secara hati-hati karena tak serupa dengan pembatalan aturan penghambat investasi daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjelaskan harus ada pendekatan terlebih dahulu untuk Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif, tak macam aturan penghambat investasi. Walaupun demikian, dirinya sudah mengindikasikan sejumlah wilayah yang menerbitkan Perda diskriminatif macam Serang, Padang, Pekanbaru, Bengkulu dan Bogor.

Sumarsono menyatakan kesalahan biasanya terdapat pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh walikota bukan pada Perda itu sendiri. Pasalnya, pemahaman dari walikota tidak sejalan dengan maksud dari adanya Perda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya saja, Ramadan ini pemahaman mereka (walikota) hanya sebatas pada tidak boleh makan dan buka warung makan. Padahal tidak begitu," papar Sumarsono di Jakarta, Selasa (14/6).

Namun, dia menambahkan, Purwakarta, Aceh dan Tangerang justru memiliki Perda bermasalah. Sumarsono menegaskan aturan itu macam pelarangan kaum perempuan yang masih berada di luar rumah pada malam hari.

"Ini harus diperhatikan, perempuan kan bisa saja bekerja yang mengharuskan dia harus pulang larut," katanya.

Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan pelarangan 102 Perda di Jawa Timur, 47 Perda di Sulawesi Utara dan 25 Perda di Jawa Barat. Dalam proses pelarangan Perda, Pemerintah Kabupaten/Kota akan memberikan Perda kepada Pemerintah Provinsi terlebih dahulu, hingga akhirnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Walaupun demikian, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengajukan upaya banding dengan dasar budaya yang terdapat dalam daerahnya.

Di sisi lain, Sumarsono menuturkan, masyarakat dapat membatalkan Perda diskriminatif dengan mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung melalui pemerintah.
(asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER