Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan bahwa Perda No. 2 tahun 2010 kota Serang terlalu keras karena mengandung larangan dalam pasalnya. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan Satpol PP terhadap warteg Saeni terindikasi oleh larangan dalam pasal Perda tersebut.
"Sebaiknya bukan larangan melainkan pembatasan, karena ini kan bertujuan untuk yang puasa maupun tidak dapat saling menghormati," ujarnya di Gedung Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia mendukung adanya Perda yang melarang masyarakat Serang untuk merokok, makan dan minum di tempat umum demi menjaga berjalannnya bulan puasa.
Menurutnya, jika ada seorang merokok di tempat umum saat bulan puasa bukan hal yang mustahil warga Serang akan turun dan langsung memukuli orang tersebut.
"Perda ini kan dibuat berdasarkan kultur Kota Serang, maka itu akan kacau jika tidak ada Perda ini," ujarnya.
Meski demikian, ia menerima perubahan pasal yang telah dianjurkan oleh Dirjen Otonomi Daerah agar tragedi penyitaan makanan yang menimpa pemilik warteg tidak terulang.
"Revisi ini tentunya akan bermanfaat dan akan kita bahas langsung dengan DPRD dan Gubernur Banten minggu depan," tambahnya.
Bertentangan dengan UU dan Perpres
Berdasarkan pendalaman terhadap Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat, terdapat pertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU No. 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman alkohol.
Pasal-pasal bertentangan yang terdapat dalam Perda no. 2 Tahun 2010 terdapat pada beberapa pasal. Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dianggap bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 peraturan presiden 74 tahun 2013 terkait pengendalian dan pengawasan minuman alkohol.
Dalam Perpres 74 tahun 2013 disinyalir sebagai pembatasan dan bukan pelarangan seperti yang terdapat pada Perda no. 2 tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat.
Pasal 10 ayat 1 dan 4 Perda No. 2 Tahun 2010 dianggap bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, Pasal 28 G ayat 2 UUD 1945, pasal 9 ayat 1 UU no. 39 tahun 1999 dan Pasal 6 ayat 2 UU no. 12 tahun 2011.
Pasal 22 Perda no. 2 tahun 2010 bertentangan dengan Lampiran II angka 210 UU No. 12 tahun 2011.
Berdasarkan hasil keputusan rapat terkait Perda maka terdapat perubahan beberapa undang-undang dalam Perda tersebut.
Sedangkan pada pasal 10 ayat 1 yang awalnya berisi setiap orang dilarang merokok, makan atau minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadan. Berdasarkan hasil diskusi diubah menjadi setiap orang dilarang merokok, makan atau minum di tempat umum pada siang hari di bulan Ramadan.
Untuk pasal 10 ayat 4 yang berisi setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Berdasarkan keputusan dalam rapat diubah menjadi setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dapat menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada jam yang ditentukan berdasarkan keputusan Walikota Serang.
Berdasarkan perubahan sebagian pasal dalam Perda yang telah dilakukan tersebut akan disampaikan ke DPRD dan Gubernur Banten. Meski begitu, proses perubahan tersebut akan menunggu keputusan DPRD. (pit)