MA Segera Nonaktifkan Panitera PN Jakarta Utara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 16:58 WIB
MA segera menonaktifkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terkait dengan dugaan suap untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil.
MA segera menonaktifkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terkait dengan dugaan suap. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) segera menonaktifkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terkait dengan dugaan suap untuk meringankan vonis terdakwa kasus pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil.

Juru bicara MA Suhadi berkata pihaknya saat ini masih menunggu salinan surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Rohadi sebagai tersangka.

"Setelah itu kami akan langsung menghentikan statusnya sebagai panitera," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadi menuturkan, Badan Pengawas internal MA juga telah memeriksa Rohadi terkait kasus ini. Tak menutup kemungkinan Badan Pengawas juga memeriksa Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang memutus perkara tersebut.

Hanya saja, kata dia, Ifa saat ini telah berada di Sidoarjo, Jawa Timur untuk mengikuti pelantikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Suhadi menegaskan pemeriksaan terhadap hakim tersebut akan bergantung hasil pemeriksaan KPK tentang temuan suap.

Walaupun demikian, menurut Suhadi, Ifa sempat mendatangi Gedung MA untuk mengklarifikasi kasus dugaan suap tersebut. Saat itu Ifa menegaskan bahwa putusan majelis hakim terkait perkara Saipul tak berkaitan dengan panitera yang ditangkap KPK.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut yakni Rohadi, dua pengacara Saipul yaknk Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah. Penyidik KPK telah menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik saat operasi tangkap tangan. Uang tersebut diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi ringan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, dari hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan. Namun, dalam putusan di persidangan, majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER