Juru bicara MA Suhadi berkata pihaknya saat ini masih menunggu salinan surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Rohadi sebagai tersangka.
"Setelah itu kami akan langsung menghentikan statusnya sebagai panitera," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata dia, Ifa saat ini telah berada di Sidoarjo, Jawa Timur untuk mengikuti pelantikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Suhadi menegaskan pemeriksaan terhadap hakim tersebut akan bergantung hasil pemeriksaan KPK tentang temuan suap.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut yakni Rohadi, dua pengacara Saipul yaknk Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah. Penyidik KPK telah menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik saat operasi tangkap tangan. Uang tersebut diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi ringan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, dari hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan. Namun, dalam putusan di persidangan, majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(asa)