Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso mengatakan Royani tak mungkin ke luar negeri lantaran telah dicegah untuk berpergian dari Indonesia sejak 4 Mei 2016.
"Masih di Indonesia. Dia kan dicegah, enggak mungkin keluar," ujar Heru di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royani ditengarai merupakan saksi kunci pada kasus yang menyeret Nurhadi. Dia telah dua kali mangkir tanpa alasan jelas saat akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Royani dipecat pada akhir Mei lantaran sudah tak masuk kerja lebih dari satu bulan. Selama itu Royani sama sekali tak memberikan informasi alasan dia tak masuk.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.
Nurhadi sempat berkilah saat ditanya perihal keberadaan Royani pascadiperiksa oleh KPK. Dia menampik tudingan telah menyembunyikan pegawainya tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara di PN Jakarta Pusat.
"Siapa yang bilang (saya sembunyikan Royani)? Tidak, tidak," ujar Nurhadi.
Nurhadi Diperiksa Keempat Kali
KPK kembali memeriksa Nurhadi hari ini untuk yang keempat kalinya. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
Nurhadi terakhir diperiksa pada 3 Juni lalu. KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, Rabu (1/6). Saat menggeledah rumah pasangan ini di Hang Lekir, Jakarta Selatan, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar.
KPK telah meminta imigrasi mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
(agk)