Surat penyelidikan tersebut akan dikeluarkan karena KPK telah mengetahui informasi, pihak-pihak yang akan digali, dan arah penyelidikan atas dugaan tersebut.
Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada surat yang dikirimkan ke KPK tentang dugaan tersebut. Saat ini sedang kita telaah. Sekitar bulan lalu diterima (surat itu)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).
Menurut Junimart, dana tersebut diduga disalurkan ke Teman Ahok melalui anggota staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan lembaga survei Cyrus Network.
Teman Ahok pun membantah dugaan tersebut. Teman Ahok siap untuk diselidiki dan diperiksa oleh KPK.
"(Terkait tudingan Pak Junimart), Itu tidak benar. Silahkan saja kalau mau dibuktikan. Kami percaya KPK profesional dan kami siap untuk kooperatif," kata salah satu pendiri Teman Ahok Amalia Ayuningtyas.
Ahok, sapaat Basuki, pun menganggap tudingan terhadap Teman Ahok hanyalah permainan politik karena dirinya tak pernah tahu soal pembentukan dan operasional Teman Ahok.
"Walaupun secara politik, menurut saya itu jahat," kata Ahok.
Lihat juga:Ahok: Tudingan ke Teman Ahok itu Jahat |
"Kalau dia nuduh-nuduh begitu, ya suruh buktikan saja. Saya bisa bilang, omongan dia enggak benar sama sekali," kata Hasan.
Dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
KPK juga telah memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka yakni anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike, Hasbiallah Ilyas dari PKB, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dari Partai Hanura, dan Bestari Barus dari Partai Nasdem.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan larangan kunjungan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan putranya Richard Halim Kusuma, staff khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (rel)