KPK Terima Laporan Terkait Aliran Dana ke Teman Ahok

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 16:43 WIB
KPK menerima surat yang berisi informasi terkait dugaan penerimaan Rp30 miliar dari perusahaan pelaksana reklamasi pesisir utara Jakarta kepada Teman Ahok.
KPK, menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, menerima surat yang berisi informasi terkait dugaan penerimaan Rp30 miliar dari perusahaan pelaksana reklamasi pesisir utara Jakarta kepada Teman Ahok. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, KPK akan menerbitkan surat penyelidikan terkait adanya dugaan penerimaan uang Rp30 miliar dari perusahaan swasta pelaksana proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta kepada relawan Teman Ahok, komunitas pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Surat penyelidikan tersebut akan dikeluarkan karena KPK telah mengetahui informasi, pihak-pihak yang akan digali, dan arah penyelidikan atas dugaan tersebut.

Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ternyata, KPK juga memperoleh informasi dugaan tersebut dari pengaduaan yang dikirimkan melalui surat. KPK menerima surat tersebut sejak bulan lalu, Mei 2016.

"Ada surat yang dikirimkan ke KPK tentang dugaan tersebut. Saat ini sedang kita telaah. Sekitar bulan lalu diterima (surat itu)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).
Dugaan aliran dana tersebut pertama kali muncul ke publik saat rapat antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi III Junimart Girsang menanyakan kepada pimpinan KPK mengenai dugaan adanya aliran uang Rp30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta kepada Teman Ahok.

Menurut Junimart, dana tersebut diduga disalurkan ke Teman Ahok melalui anggota staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan lembaga survei Cyrus Network.

Teman Ahok pun membantah dugaan tersebut. Teman Ahok siap untuk diselidiki dan diperiksa oleh KPK.

"(Terkait tudingan Pak Junimart), Itu tidak benar. Silahkan saja kalau mau dibuktikan. Kami percaya KPK profesional dan kami siap untuk kooperatif," kata salah satu pendiri Teman Ahok Amalia Ayuningtyas.

Ahok, sapaat Basuki, pun menganggap tudingan terhadap Teman Ahok hanyalah permainan politik karena dirinya tak pernah tahu soal pembentukan dan operasional Teman Ahok.

"Walaupun secara politik, menurut saya itu jahat," kata Ahok.
Chief Executive Officer (CEO) Cyrus Network Hasan Hasbi mengatakan tudingan Junimart Girsang tidak benar dan meminta politisi PDIP itu untuk menunjukkan bukti atas tudingannya.

"Kalau dia nuduh-nuduh begitu, ya suruh buktikan saja. Saya bisa bilang, omongan dia enggak benar sama sekali," kata Hasan.

Dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

KPK juga telah memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka yakni anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike, Hasbiallah Ilyas dari PKB, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dari Partai Hanura, dan Bestari Barus dari Partai Nasdem.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan larangan kunjungan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan putranya Richard Halim Kusuma, staff khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER