Pertemuan ini dihadiri langsung Menteri Kehakiman China Wu Aiying. Dalam perjanjian kerja sama tersebut salah satunya membahas tentang tindak lanjut kasus Bank Century.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Yasonna juga membahas kerja sama untuk tindak lanjut kasus Pelindo II.
Menurutnya, selama ini ada upaya melawan hukum yang dilakukan para pengacara dari tersangka kasus-kasus tersebut melalui arbitrase internasional.
Kunjungan ini merupakan kunjungan balasan ketika Yasonna ke Beijing pada saat pelaksanaan Organisasi Konsultasi Legal Asia-Afrlka (AALCO) pada April 2015.
Kerja sama ini seiring dengan tujuan Presiden Jokowi ke China pada 2015 lalu saat bertemu Presiden Xi Jinping. Keduanya menyepakati peningkatan kerja sama di berbagai bidang strategis guna mewujudkan kesetaraan kedaulatan, saling menghormati, saling percaya, saling menguntungkan, timbal baik, keterikatan, dan koordinasi antara kedua negara.
(obs)