Ahok Curigai Warga Dibayar Rintangi Truk Sampah

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 14:12 WIB
Ahok menegaskan warga di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, tak memiliki hak untuk mengadang truk sampah
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan warga di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, tak memiliki hak untuk mengadang truk sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Kemarin, ratusan warga mengadang truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang hendak menuju TPST Bantargebang.

"Kami sudah lapor polisi, kami gugat Anda yang melarang. Ya kan Anda mengahalangi kami, kami akan gugat. Negara enggak boleh kalah sama preman," kata Ahok, panggilan Basuki, di Balai Kota, Jakarta (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menilai warga yang mengadang truk sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menolak swakelola atau pengelolaan sendiri merupakan tindakan yang lucu. Pasalnya, tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan laporan, Ahok mengatakan bahwa dia mengetahui masyarakat diduga mendapatkan Rp100 ribu dari pengelola TPST PT Godang Tua Jaya."Berarti warga ini mau melawan pemerintah atau mau bela Godang Tua? Jangan main preman-preman," ujar Ahok.

Aksi pengadangan truk sampah diduga terkait dengan penerbitan Surat Peringatan ke-3 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk PT Godang Tua setelah dilakukannya audit independen.

Dengan terbitnya surat peringatan terakhir itu, Pemprov akan mengakhiri kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut dalam 15 hari sejak surat diterbitkan. Surat peringatan kedua sudah diterbitkan pada November lalu.

Dari hasil audit independen itu terdapat tindakan wanprestasi yang dilakukan PT GTJ. Hal tersebut sesuai dengan apa yang ditemukan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER