Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan audit independen itu tak ada gunanya karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memang berniat untuk memutuskan hubungan kerja sama tersebut. Dia menuturkan audit independen itu tak berperan besar dalam penerbitan Surat Peringatan ke-3 yang dikeluarkan pada 21 Juni.
Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat putusan tersebut. Walaupun demikian, dirinya belum merinci langkah hukum seperti apa yang ditempuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Peringatan ke-3 terhadap PT Godang Jaya dilayangkan Pemprov DKI Jakarta setelah menerima hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor independen. Pada awal tahun, pemerintah daerah itu menyewa auditor untuk menyelidiki dugaan perbuatan cidera janji terhadap kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak 2008.
Surat Peringatan ke-3 itu tak perlu muncul karena merasa pihaknya memiliki hak atas kontrak tersebut.
Dengan terbitnya surat peringatan terakhir itu, pemerintah provinsi itu akan mengakhiri kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut dalam 15 hari sejak surat diterbitkan. Surat peringatan kedua sendiri diterbitkan pada November lalu.
Ketiga kesalahan tersebut adalah tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) sesuai surat perjanjian; tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana diwajibkan Pasal 6 ayat (4); tidak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana baru sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11. (asa)