Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan seorang personel kepolisian masih belum sadarkan diri usai menjadi korban pengeroyokan saat bentrok dengan suporter tim sepak bola Persija, semalam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, personel yang masih mengalami kritis tersebut ialah Brigadir Hanawiah dari satuan Brigade Mobil Polda Metro Jaya.
"Ada satu personel yang mengalami luka parah, berpangkat Brigadir. Sekarang belum sadar," ujar Awi kepada CNNIndoneisa.com, Sabtu (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menuturkan, saat ini Hanawiah masih menjadi perawatan di ruang Intensive Care Unite (ICU) Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta. Ia menyebut, Hanawiah mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.
Lebih lanjut, Awi menyampaikan, berdasarkan data yang diperolehnya, selain Hanawiah, ada lima personel Kepolisian lain yang juga mengalami luka saat mengamankan bentrokan. Namun, pagi tadi, dua personel sudah diizinkan meninggalkan RS.
Sementara itu, terkait meninggalnya seorang pedagang, Awi mengaku, kepolisian tengah menunggu hasil autopsi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ia enggan memastikan penyebab kematian pedagang tersebut.
Pasalnya, Awi berkata, salah satu saksi mengatakan bahwa korban meninggal karena penyakit yang dideritanya, yaitu epilepsi. "Tadi malam waktu pemeriksaan awal ada temannya korban ngomong epilepsinya kambuh. Tapi itu bukan pasti penyebab kematian. Ini lagi dicari penyebab kematiannya, apa sakit jantung atau apa," ujar Awi.
Cari Pelaku Bentrok
Awi menyatakan, sampai saat ini ada 155 orang yang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 14 orang diperiksa di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat terkait dengan insiden bentrok semalam.
Awi menegaskan, Kepolisian akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dalam bentrok tersebut. Jika terbukti, para pekau bisa dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kekerasan di Muka Umum atau dengan pasal pengeroyokan.
Meski demikian, Awi kembali menyebut, belum ada satu orang pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan hingga 1x24 jam sejak penangkapan 164 orang tersebut dilakukan.
"Hukum ini tergantung penyidik. Masih kita dalami dengan memeriksa saksi-saksi, melihat rekaman video, termasuk barang bukti yang ada," ujar Awi.
(obs)