Dalam keterangan tertulisnya, Kemenkes menyatakan, peredaran vaksin palsu tidak lebih dari 1 persen dari jumlah vaksin yang beredar. Peredarannya di tiga wilayah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bisa saja bisa berefek negatif karena vaksin dibuat dengan cara yang kurang baik. Efeknya bisa berupa infeksi yang gejalanya tampak tak lama setelah imunisasi.
Kemenkes juga menjamin vaksin yang digunakan di posyandu, puskesmas, dan rumah sakit milik pemerintah asli. Vaksin yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan itu diperoleh dari produsen dan distributor resmi.
Kasus vaksi palsu kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Sudah 13 orang jadi tersangka dengan peran yang berebeda-beda dari mulai pengedar hingga pembuat. Polisi memperkirakan vaksin palsu beredar di lima provinsi, termasuk DKI Jakarta.
Di Jakarta sendiri ditengarai ada empat rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu ini dan ada dua apotek yang menjualnya. (sur)