Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menduga kasus hilangnya aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) di kawasan Cengkareng dengan luas 4,6 hektar, terkait kasus pengembalian gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2015.
"Saya menduga ini ada hubungannya dengan gratifikasi yang dulu dilaporkan Dinas Perumahan sebesar Rp10 miliar," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Pemerintah provinsi DKI membayar senilai Rp648 miliar atas aset miliknya sendiri. Aset dengan sertifikat DKPP itu jatuh ke tangan seorang warga Bandung. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan membeli tanah yang diperuntukkan bagi rumah susun pada November 2015
Pada awal Januari 2016, Ahok menyebutkan ada PNS yang mengembalikan gratifikasi ke KPK mencapai Rp 10 Miliar. Jumlah ini berasal dari dua dinas DKI dengan pengembalian terbanyak pengembalian gratifikasi berasal dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembalian gratifikasi di antaranya berasal dari salah satu kepala bidang di dinas perumahan, mencapai Rp 9,6 miliar.
Selain melakukan koordinasi dengan KPK, Ahok mengatakan Pemprov DKI akan melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri karena dirinya juga menduga ada tindak pidana penipuan dalam pembelian lahan tersebut. Menurut dia, saat Pemprov membeli lahan milik sendiri itu artinya mereka telah ditipu oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Ini pasti ada oknum dalam yang terlibat di penipuan ini, jadi kami koordinasi dengan Bareskrim agar bisa ditindaklanjuti," kata dia.
Sementara itu Kepala DKPP, Darjamuni, menyatakan tidak tahu menahu mengenai lepasnya aset lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Darjamuni mengungkapkan pihaknya mengetahui lahan yang dimiliki lembaganya lepas saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika itu BPK sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2015.
“Saat mengajak BPK itulah baru mengetahui bahwa lahan yang sama juga dimiliki oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah,” kata Darjamuni yang dipanggil dengan Jaja, Senin (27/6).
Jaja mengungkapkan pihaknya pun bingung mendapati bahwa BPN mengeluarkan sertifikat tanah yang sama untuk satu lahan kepada pihak lain. Padahal, lanjut dia, lahan tersebut sama sekali belum pernah disewakan atau bahkan dijual ke pihak lain.
"Coba dikejar ke BPN karena semua dokumennya sama," kata Jaja.
(yul)