Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp12,5 miliar. Harta terbesar milik Putu berasal dari harta tidak bergerak.
Putu melapor LHKPN pada 1 Maret 2013. Saat Putu menjadi Calon Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.
Berdasarkan data LHKPN, harta tidak bergerak Putu mencapai Rp11,7 miliar. Harta itu berasal dari puluhan ribu meter persegi tanah yang ada di beberapa lokasi di Bali, yaitu di Klungkung, Gianyar, Buleleng, Tabanan, dan Badung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Putu memiliki harta tidak bergerak yang nilainya hanya Rp650 juta. Harta itu terdiri dari mobil Suzuki APV buatan 2006 seharga Rp125 juta dan mobil Toyota Vellfire buatan 2009 seharga Rp525 juta.
Putu juga diketahui memiliki logam mulia senilai Rp6 juta, benda bergerak lainnya senilai Rp8,2 juta, surat berharga sebesar Rp427,5 juta, serta giro dan setara kas sebesar Rp68,5 juta.
Di sisi lain, Putu juga melapor memiliki hutang sebesar dari pinjaman dan kartu kredit sebesar Rp364,6 juta.
Dalam keterangan LHKPN disebutkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam situs KPK itu adalah ikhtisar dari dokumen yang diumumkan pada Berita Negara/Tambahan Berita Negara. Selain itu, informasi itu tak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum.