Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial menerapkan standar tinggi dalam memilih calon hakim Mahkamah Agung. Penerapan standar ini dilakukan agar kinerja peradilan di MA semakin bertambah baik.
Ketua KY Aidul Fitriciada mengatakan, salah satu standar yang perlu dipenuhi para calon adalah soal integritas. Standar ini di luar kompetensi kehakiman yang memang wajib dimiliki para calon.
"Kami tidak mau bertaruh hakim yang lolos hanya untuk memenuhi keinginan MA, tapi kami juga punya standar yang relatif tinggi supaya kinerja peradilan MA lebih baik," kata Aidul di Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ari 19 calon hakim yang mengikuti seleksi, KY telah mengantongi 11 nama yang terdiri dari delapan hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Aidul tak menampik adanya beberapa calon hakim yang secara integritas kurang memuaskan. Hal ini terungkap dalam seleksi wawancara terbuka pekan lalu.
Namun, dia menegaskan bahwa nama calon hakim yang lolos adalah hasil kumulatif dari para panelis dan bukan dari dirinya saja.
"Hasilnya tidak akan jauh dari persepsi yang berkembang selama ini. Hakim yang tidak banyak bermasalah secara integritas itu umumnya yang lolos," katanya.
Lebih lanjut Aidul menyampaikan bahwa nama-nama calon hakim agung dan hakim tipikor yang lolos seleksi akan segera diajukan ke DPR pada 30 Juni mendatang.
Meski demikian KY masih terus membuka laporan dari masyarakat terkait rekam jejak calon hakim agung. Laporan ini, kata dia, bisa menjadi bahan pertimbangan pada DPR yang akan menyetujui atau tidak usulan nama hakim MA yang diajukan KY.
"Laporan soal rekam jejak ini akan disampaikan juga ke DPR sebagai bagian dari rekomendasi kami," ujarnya.
Sesuai kebutuhan MA, delapan hakim agung akan mengisi satu kamar pidana, empat kamar perdata, satu kamar agama, satu kamar militer, dan satu kamar tata usaha negara.
(sur)