Jakarta, CNN Indonesia -- Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara pada Minggu (3/7) pukul 18.29 WIB, membawa dampak buruk bagi warga Kota Medan. Sebagian Kota Medan mengalami hujan abu vulkanik tipis yang cukup mengganggu pandangan bagi pengendara dan pejalan kaki pada malam ini sekitar pukul 21.00 WIB akibat produk erupsi Sinabung.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan erupsi tidak terlalu besar dengan tinggi kolom abu vulkanik 1.500 meter, angin bertiup perlahan ke Timur-Tenggara. “Material abu vulkanik terbawa angin dan jatuh di Kota Medan,” ucap Sutopo dalam keterangan tertulisnya kepada pers.
Sutopo menyebutkan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung masih sangat tinggi. Potensi erupsi susulan juga masih tinggi. Pada Minggu (3/7) sudah terjadi tiga kali erupsi, 38 kali gempa guguran, 10 kali gempa frekuensi rendah, dan dua kali gempa hybride.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Teramati guguran lava pijar sejauh 1.000 m ke arah Tenggara-Timur,” ujar Sutopo.
Menurut dia teramati guguran lava sejauh 700-1000 meter kearah Tenggara-Timur dan sejauh 1000 meter kearah Selatan-Tenggara.
Sutopo menambahkan aktivitas vulkanik masih tinggi, Status Gunung Sinabung masih tetap AWAS. Rekomendasi dari PVMBG, masyarakat dan pengunjung dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 3 km dari puncak.
“Masyarakat dalam jarak 7 km untuk sektor Selatan-Tenggara, 6 km untuk sektor Tenggara-Timur, dan 4 km untuk sektor Utara-Timur Laut agar dievakuasi ke lokasi yang aman. Artinya, daerah itu adalah zona merah yang sangat berbahaya dan harus dikosongkan,” tuturnya.
Hingga saat ini masih ada 9.319 jiwa (2.592 Kepala Keluarga) yang mengungsi di sembilan pos pengungsian. Mereka akan merayakan Lebaran di pengungsian. Selain itu juga masih ada 1.683 KK warga dari 4 desa yang tinggal di huntara sambil menunggu proses relokasi mandiri. Mereka adalah warga Desa Berastepu, Gamber, Kota Tonggal, Gurukinayan yang desa asalnya dinyatakan sebagai zona merah dan harus direlokasi.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi semua larangan. Zona merah adalah daerah yang sangat berbahaya. Masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di zona merah tersebut.
(obs)