"Jonan selalu bilang tidak ada hubungannya kematian dan kemacetan. Itu bukan komentar seorang menteri. Ini kan efek domino dari macet," kata Nizar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/7).
Seharunya, kementerian terkait dan lembaga terkait pengelolaan arus mudik dan balik Lebaran 2016 bisa melakukan kalkulasi, apakah tol exit Brebes bisa dan layak digunakan untuk mudik. Nizar pun kecewa dengan pernyataan Jonan yang membandingkan kelelahan karena macet dengan jadwal normal orang berpuasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saling Menyalahkan
"Komunikasi harus ditingkatkan. Jangan saling menyalahkan, kan komandonya jelas," ujar Yudi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/7).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya tidak percaya 12 orang meninggal karena kemacetan parah selama di Brebes. Menurutnya, korban jiwa meninggal karena penyakit yang diidap sebelum mudik.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Brebes berkata, para pemudik Brebes mengalami kelelahan berat dan menyebutkan indikasi awal yang dialami korban seperti muntah-muntah, pusing, hingga indikasi serangan jantung.
Menanggapi itu, Yudi berpendapat, tim nasional kurang memaksimalkan informasi antisipasi saat menghadapi kemacetan saat mudik kepada masyarakat.
"Bagi yang sakit (di jalan) bisa menghubungi ke mana? Basarnas yang dalam komando kan bisa turun. Antisipasi ini lambat," tutur Politikus PKS ini.
Dia juga menyoroti kurangnya informasi pemerintah kepada masyarakat mengenai kondisi jalur tol Brebes. Tol yang baru digunakan dalam arus mudik lebaran tahun ini hanya memiliki rest area sekadarnya dan dua jalur keluar.
Kondisi ini yang kemudian dijadikan alasan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar sebagai penyebab kemacetan parah di Brebes. Dia sebelumnya menuding pengelola tol Brebes yang tidak siap memaksimalkan infrastruktur jalan bebas hambatan ini.
Menurutnya, pengelola jalan tol seharusnya tegas menyatakan ketidaksiapan jalur tol Brebes kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk arus mudik. Dia beranggapan infrastruktur merupakan kewenangan utama Kementerian PU-Pera (pit)