Hal tersebut merupakan respon atas keluhan Kantor Wilayah Kemkumham yang kewalahan menangani imigran gelap yang datang ke wilayahnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, belum adanya payung hukum untuk menangani para imigran gelap menjadikan Indonesia sebagai kawasan yang kerap disinggahi para imigran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasona menuturkan, pembuatan payung hukum tidak ditujukan untuk menolak kedatangan imigran. Pasalnya, penolakan tersebut nantinya akan berdampak pada adanya kecaman dari dunia internasional.
Lebih lanjut, ia menyatakan, sebagian imigran yang datang ke Indonesia tidak murni untuk berlindung atau mencari suaka karena negaranya dilanda konflik, melainkan karena masalah ekonomi belaka.
"Persoalannya ada imigran yang datang karena masalah ekonomi saja, bukan politik. Memang ini perlu penanganan khusus," ujar Yasonna.
Tak hanya itu, lemahnya sikap pemerintah juga telah membuat para imigran merasa leluasa masuk ke Indonesia.
"Persoalannya, semakin kita layani maka mereka semakin datang," ujarnya.
Yasona juga mengklaim, keberadaan imigran gelap juga telah menggangu pelayanan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyebut ada ribuan imigran yang harus ditampung di Kanwil hingga proses penanganan selesai dilakukan.
Oleh karena itu, ia juga berharap, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) untuk turut serta berperan dalam menyediakan fasilitas bagi para imigran gelap yang datang ke Indonesia.
Para imigran tersebut datang dengan berbagai jalur, terutama laut, untuk sampai di Indonesia. Para imigran tersebut saat ini ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Riau dan beberapa lokasi yang disediakan pemerintah daerah setempat. (rel)