Menkumham Minta Proses Hukum WN China Kasus Halim Dipercepat

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 20:28 WIB
Yasonna membantah telah mendapat intervensi dari pemerintah China, mengingat pihaknya baru saja menerima kunjungan dari Menteri Kehakiman China.
Menkumham Yasonna Laoly meminta kejaksaan mempercepat proses hukum lima warga negara China yang diamankan di Lanud Halim Perdanakusuma pada April lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar pihak kejaksaan mempercepat proses hukum lima warga negara China yang diamankan di Lanud Halim Perdanakusuma pada April lalu.

Dia membantah telah mendapat intervensi dari pemerintah China, mengingat pihaknya baru saja menerima kunjungan dari Menteri Kehakiman China Wu Aiying terkait kerja sama di bidang hukum dan HAM.

"Tidak ada intervensi untuk mempercepat. Proses hukum tetap berjalan dan kami minta untuk diberikan perhatian tentang kasus ini," ujar Yasonna di Kantor Imigrasi, Jakarta, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Yasonna, kelima warga China saat ini masih ditahan di Rutan Cipinang. Dia menilai mereka tak menerima informasi yang jelas soal kawasan itu hingga nekat mengebor tanah di kawasan proyek kereta cepat tersebut. "Tidak ada maksud jahat dari orang-orang yang bersangkutan, jadi kami minta supaya proses hukumnya dipercepat," katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menegaskan bahwa tak ada intervensi dari pemerintah China terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan dengan pemerintah China, kata dia, hanya membahas proses penanganan kelima warga China.


"Pemerintah China menanyakan proses penangannya agar hak asasi lima orang itu diperhatikan. Prosesnya tidak perlu kami buat lambat, kalau memang buktinya sudah lengkap ya segera dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya pihak imigrasi mengamankan lima warga negara China yang mengebor tanah di kawasan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Lanud Halim Perdanakusuma. Empat dari lima warga ini memiliki izin kerja atas nama PT TK Mining Resources. Namun saat pemerikssan imigrasi, mereka ternyata bekerja untuk PT Geo Central Mining.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER