Namun LBH Jakarta mempertanyakan rencana itu. Pengacara publik LBH Jakarta Tigor Gemdita Hutapea berpendapat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut.
Tigor menjelaskan, Pemprov Jakarta memang berhak melakukan operasi kependudukan untuk mendata para pendatang. Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tigor sendiri tetap tidak setuju jika Pemprov Jakarta memberikan sanksi kurungan atau denda sesuai Perda. Sebab, menurutnya, aturan itu bertentangan dengan konstitusi.
Lihat juga:Jakarta Semakin Padat |
“Itu yang tidak pernah dilakukan oleh Pemprov Jakarta. Yang kami amati, selama ini Pemprov Jakarta hanya mengeluarkan sosialisasi berupa imbauan untuk tidak datang ke Jakarta, imbauan agar membekali diri dengan keahlian atau modal. Itu jelas bukan cara yang tepat menangani pendatang baru,” imbuh Tigor.
Selama ini, pembangunan ekonomi masih diwarnai ketimpangan. Jakarta dan sebagian Pulau Jawa menikmati kue pembangunan yang cukup tinggi. Daerah lain tidak demikian. Hal itulah yang menurut Abbas ikut memicu terjadinya urbanisasi besar-besaran setiap tahun.
“Perlu ada reorientasi kebijakan strategis dari pemerintah pusat dalam pembangunan agar bisa menciptakan pemeritaan dan keseimbangan baru. Kalau ini tidak dilakukan, sampai kapan pun urbanisasi akan terus terjadi,” ujar Abbas. (wis)