Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan kali ini itu bertujuan untuk menelusuri sumber sejumlah aset milik Sanusi yang diduga berasal dari pencucian uang.
"Penyidik KPK ingin mengkonfirmasi seputar aset, pertama adalah proses perolehan aset. Kemudian jika aset itu dibeli, asal uangnya dari mana," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan KPK, sepuluh saksi dari swasta yaitu Hermanto, Anne Meyyane Alwie, Danu Wira, Wahyu Dewanto, Dodi Setiadi, Nada Widjajanti, Hendrakus Kangean, Syawal Hasibuan, Hauwanto Chandranata, dan Trian Subekhi.
KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU, dia juga terjerat sebagai penerima suap dalam pembahasan Raperda rekalamasi Jakarta. Sanusi diduga menerima suap dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.
KPK menduga Sanusi menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.
"Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah apartemen di empat lokasi di Pulo Mas, Thamrin, Residence 8, dan juga Jakarta Residence," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (asa)